Rhany Chairunissa Rufinaldo
02 Oktober 2020•Update: 03 Oktober 2020
Servet Gunerigok
WASHINGTON
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Kamis mendaftarkan kesepakatan Turki-Libya tentang pembatasan wilayah yurisdiksi maritim di Mediterania.
Menurut sertifikat pendaftaran, perjanjian tersebut telah didaftarkan ke Sekretariat, sesuai dengan Pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
"Setiap perjanjian dan kesepakatan internasional yang dibuat oleh setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa setelah Piagam ini mulai berlaku harus secepat mungkin didaftarkan pada Sekretariat dan diterbitkan olehnya," bunyi Pasal 102.
Pakta dengan Pemerintah Kesepakatan Nasional (GNA) Libya ditandatangani pada 27 November 2019 dan disahkan oleh parlemen Turki pada 5 Desember.
Perjanjian itu mulai berlaku 8 Desember setelah kedua negara mempublikasikannya di surat kabar resmi masing-masing.
Turki mengajukan permohonan ke PBB untuk mendaftarkan pakta tersebut pada 12 Desember.
Nota pengaturan yurisdiksi kelautan menolak kegiatan sepihak dan ilegal oleh negara-negara regional lain dan perusahaan internasional serta bertujuan untuk melindungi hak-hak kedua negara.