Ömer Erdem,Ahmed Osama Awad Satti
20 April 2021•Update: 21 April 2021
Omer Erdem, Ahmed Osama Awad Satti
KHARTOUM
Sudan membatalkan undang-undang tentang pemboikotan Israel sebagai bagian dari upaya normalisasi dengan negara itu.
Undang-undang tersebut, yang berlaku sejak 1958, melarang menjalin hubungan dengan Israel, termasuk hubungan bisnis dengan warga, perusahaan, dan kepentingan Israel.
Larangan itu juga melarang impor langsung atau tidak langsung barang-barang Israel.
Mereka yang melanggar UU tersebut diancam hukuman 10 tahun penjara.
"Kami baru-baru ini menyetujui RUU selama pertemuan bersama Dewan Kedaulatan dan Dewan Menteri untuk membatalkan undang-undang boikot Israel," kata Menteri Kehakiman Nasredeen Abdulbari lewat Twitter.
Sudan sepakat menormalisasi hubungan dengan Israel tahun lalu setelah mendapat tekanan dari Amerika Serikat, menyusul penghapusan negara Afrika itu dari daftar hitam AS.