Iqbal Musyaffa
21 Januari 2020•Update: 21 Januari 2020
JAKARTA
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan berasal dari pungutan industri agar bisa maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap industri keuangan.
Wakil Ketua Komisi XI DRPR RI Eriko Sotarduga mengatakan apabila anggaran terhadap OJK masih berasal dari pungutan industri, maka harus ada regulasi yang lebih ketat terkait pengawasan terhadap OJK.
Dia menduga salah satu alasan tidak maksimalnya kinerja OJK karena anggarannya yang masih berasal dari pungutan pelaku industri keuangan.
Eriko mengatakan, Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Keuangan oleh Komisi XI DPR RI akan mengevaluasi anggaran OJK.
“Ini juga harus kami evaluasi, apakah (mekanisme iuran tersebut) tidak mengakibatkan kemungkinan hal-hal yang tidak kita inginkan,” ungkap dia di Jakarta, Selasa.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tercantum biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian sebesar 15 persen dari pendapatan usaha untuk bursa efek, lembaga kliring, penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelenggara perdagangan Surat Utang Negara.
Sementara untuk Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Pembiayaan Syariah, Asuransi Jiwa, Asuransi Umum, Reasuransi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Dana Pensiun Pemberi Kerja, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan lembaga jasa keuangan lainnya dipungut 0,045 persen (minimal Rp 10 juta) dari aset.