İqbal Musyaffa
05 Juli 2019•Update: 05 Juli 2019
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Kementerian Perhubungan mengatakan sudah memberikan surat himbauan kepada dua aplikator ojek online yakni Grab dan Gojek untuk memberikan diskon sesuai dengan batas yang ditentukan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan pada dasarnya pemerintah tidak melarang aplikator untuk memberikan diskon kepada konsumen.
“Tapi catatannya, diskon tidak melampaui tarif batas bawah yang sudah ditetapkan pemerintah,” terang Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Budi menambahkan apabila aplikator menerapkan diskon tarif di bawah batas bawah, maka ada potensi terjadinya persaingan tidak sehat.
“KPPU yang nantinya akan melakukan pengawasan,” tegas Budi.
Dia menekankan bahwa pemerintah sudah berkomunikasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan persaingan tidak sehat antar dua aplikator.
“Bisa juga Ditjen Perhubungan Darat yang membuat surat dan melaporkan kepada KPPU terkait tindakan tidak sehat dua aplikator ini yang akan diselesaikan melalui KPPU,” imbuh dia.