Pizaro Gozali
JAKARTA
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengapresiasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Perpres ini dikeluarkan menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Dengan demikian, kewajiban delapan jam sehari di sekolah akan dihapus.
Peraturan Menteri tersebut sempat ditolak kalangan Nahdlatul Ulama karena mengatur waktu sekolah selama lima hari dalam seminggu atau delapan jam dalam sehari. Kebijakan itu dianggap dapat mematikan sekolah madrasah diniyah yang biasa dimulai siang hari.
Menurut anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Reni Marlinawati, Perpres No. 87 dapat meredakan ketegangan di tengah masyarakat.
“Dalam Perpres ini ada kebebasan dan opsional sekolah menerapkan lima hari atau enam hari sekolah dalam seminggu,” ujarnya dalam diskusi terkait Perpres Pendidikan Karakter di Jakarta, Kamis.
Namun menurut Reni, Perpres ini masih perlu diperjelas bagaimana pelaksanaannya di sekolah. Kuncinya ada di Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan lain sebagainya.
“Jadi membumi atau tidak Perpres ini ada di tangan Kementrian,” ujar dia.
Reni menambahkan Perpres No 87 harus memberikan jaminan pendidikan di dalam rumah karena aspek pertama pendidikan ada di rumah.
“Selama ini waktu anak-anak habis di sekolah. Mereka kehilangan waktu bercengkrama dengan keluarga,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Saikhul Islam, menegaskan perhatian pemerintah kepada pendidikan agama.
“Perpres ini jadi langkah konkret bahwa ada satu lembaga di Republik ini yang berhasil mencetak karakter anak bangsa, yakni Madrasah Diniyah,” tegasnya.
Menurut dia, selama ini Pendidikan Agama di-anaktirikan oleh negara, padahal sekolah umum dan madrasah sama-sama mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Jadi dengan Perpres ini ada keadilan,” imbuh Saikhul.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap Perpres ini tidak hanya menjadikan karakter di atas kertas.
"Di Perpres ada budaya gemar membaca. Sekarang gurunya membaca tidak? Bukunya ada tidak?" tanya Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti.
Kualitas guru memang menjadi perhatian KPAI. Karena, menurut Retno, sebelum murid berubah, gurunya juga harus berubah.
“Guru-guru harus dipersiapkan dalam melaksanakan Perpres ini,” ujar dia yang juga menyoroti sarana dan prasarana di sekolah yang belum mendukung.
Namun yang jelas, KPAI mendukung Perpres tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang menghapus kewajiban sekolah delapan jam per hari atau 40 jam per minggu. “Hal ini jelas didasarkan pada kepentingan yang terbaik bagi anak,” ujarnya.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 87 Tahun 2017. Dalam pasal 9 Perpres tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilaksanakan selama enam atau lima hari sekolah dalam satu minggu.
Selanjutnya, ketentuan hari sekolah diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat.