Iqbal Musyaffa
17 September 2020•Update: 17 September 2020
JAKARTA
Asian Development Bank (ADB) mengatakan tantangan utama yang dihadapi negara berkembang dalam mendukung pembangunan berkelanjutan adalah pada rendahnya penerimaan perpajakan.
Presiden ADB Masatsugu Asakawa mengatakan meskipun banyak negara berkembang telah mempertahankan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) yang kuat dan stabil dalam beberapa tahun terakhir, namun hasil pajak tidak meningkat secara proporsional.
“Bahkan sebelum pandemi, banyak negara tidak mencapai hasil pajak minimum sebesar 15 persen dari PDB,” kata dia dalam diskusi virtual, Kamis.
Dia mengatakan capaian pajak minimum 15 persen dari PDB merupakan tingkat yang sekarang secara luas dianggap sebagai tingkat minimum yang diperlukan untuk pembangunan berkelanjutan.
Asakawa mengatakan hasil pajak di seluruh negara berkembang di Asia yang sebesar 17,6 persen jauh lebih rendah daripada negara-negara OECD yang sebesar 24,9 persen yang belum termasuk pendapatan dari jaminan sosial.
“Jika kamu melihat rata-rata negara di Asia Tenggara, rasio pajak terhadap PDB bahkan lebih rendah dari 15 persen,” jelas dia.
Asakawa menjelaskan bahwa negara-negara berkembang di Asia terus menghadapi masalah penerimaan pajak yang tidak stabil dari waktu ke waktu.
Selain itu, karena pendapatan pajak yang menurun sementara pengeluaran meningkat sebagai akibat dari pandemi Covid-19 membuat banyak negara berkembang memiliki sedikit ruang untuk meningkatkan utang luar negeri.
“Pandemi Covid-19 telah memperburuk situasi karena meningkatnya tekanan pada pengeluaran ekonomi dan penurunan pendapatan pajak,” imbuh Asakawa.
Dia mengatakan para negara perlu membahas bagaimana pemerintah harus menyeimbangkan upaya untuk meningkatkan pendapatan pajak dan mempromosikan investasi yang dapat berkontribusi pada pemulihan yang kuat dari pandemi.
Selain itu, para negara juga perlu mendapatkan kepercayaan dari para pembayar pajak sambil berupaya untuk meningkatkan basis pajak.
“Untuk meningkatkan hasil pajak secara adil dan merata, pemerintah juga harus bekerja sama lebih erat, termasuk mengelola perencanaan pajak yang agresif dan memerangi penggelapan pajak,” imbuh Asakawa.
Dia mengatakan hal tersebut membutuhkan tingkat partisipasi yang lebih tinggi dalam inisiatif internasional seperti melalui kerangka kerja inklusif tentang BEPS (erosi dasar dan peralihan laba) dan forum global tentang transparansi dan pertukaran informasi untuk keperluan pajak.
Lebih lanjut, dia mengatakan melalui praktik BEPS beberapa perusahaan multinasional yang menjalankan bisnis di negara berkembang memindahkan laba kena pajak ke yurisdiksi pajak berbasis rendah atau bahkan nol.
“Tantangan ini semakin dekat mengingat transformasi digital yang semakin cepat akibat pembatasan mobilitas Covid-19,” imbuh dia.
Asakawa mengatakan BEPS merupakan masalah yang sangat relevan bagi anggota ADB yang sedang berkembang karena pasar mereka yang besar dan daya beli yang meningkat menarik investasi besar dari perusahaan multinasional, yang akan membuat negara-negara tersebut lebih rentan terhadap praktik BEPS kecuali ada tindakan yang tepat.
Selain itu, Asakawa mengatakan penghindaran pajak jelas merupakan tindakan ilegal.
Namun demikian, kata dia, penghindaran pajak menjadi lebih sulit bagi pemerintah untuk diidentifikasi dan ditangani, karena penghindaran pajak dapat difasilitasi oleh teknologi canggih dan jaringan keuangan global yang semakin saling terhubung.
“Perkembangan ini menunjukkan kebutuhan mendesak akan tindakan bersama untuk memerangi BEPS dan praktik penghindaran pajak, tetapi kerja sama di kawasan Asia dan Pasifik masih tertinggal,” ungkap Asakawa.
Dari 46 negara anggota ADB yang sedang berkembang, 27 negara anggota belum berpartisipasi dalam kerangka kerja inklusif tentang BEPS yang ada.
Sementara 19 negara belum menjadi anggota forum global tentang transparansi dan pertukaran informasi untuk keperluan pajak, yang oleh karena itu belum berkomitmen untuk pertukaran informasi otomatis, yang sangat penting untuk mengatasi penggelapan pajak.
Selain itu, Asakawa mengungkapkan bahwa Asia dan Pasifik merupakan satu-satunya kawasan yang tidak memiliki asosiasi perpajakan pan-regional untuk bertukar pikiran dan memfasilitasi kesepakatan mengenai masalah perpajakan internasional dan regional.
“Karena perpajakan secara tradisional dipandang sebagai masalah kedaulatan yang unik, pemerintah sering kali enggan untuk terikat, termasuk oleh perjanjian internasional,” jelas dia.