Nicky Aulia Widadio
16 Agustus 2021•Update: 16 Agustus 2021
JAKARTA
Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tren kasus konfirmasi di Pulau Jawa dan Bali telah menurun hingga 76 persen dan jumlah kasus aktif menurun 53 persen dari puncaknya pada Juli lalu.
Menteri Luhut, yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menangani lonjakan kasus di Jawa-Bali, juga mengklaim kasus sembuh meningkat dan tren kasus kematian menurun.
“Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan bapak presiden maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus,” jelas Menteri Luhut melalui konferensi pers virtual, Senin.
Meski demikian, dia menuturkan mobilitas masyarakat meningkat signifikan dibandingkan awal Juli lalu ketika PPKM Darurat diberlakukan untuk menghadapi lonjakan kasus Covid-19.
“Di satu sisi ini menunjukkan ekonomi pulih dengan cepat, namun berisiko meningkatnya kasus pada dua hingga tiga minggu ke depan jika tidak berhati-hati,” kata Menteri Luhut.
Sementara itu, PPKM Level 2-4 di luar Pulau Jawa dan Bali masih tetap berlaku hingga 23 Agustus dan akan dievaluasi pekan depan.
Mal dan tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen
Pemerintah juga menerapkan sejumlah penyesuaian aturan pada perpanjangan PPKM kali ini.
Menteri Luhut menuturkan pusat perbelanjaan dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen, sedangkan restoran boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat dengan kapasitas 25 persen atau dua orang per meja.
Uji coba pembukaan mal telah berjalan sejak sepekan terakhir, dengan aturan setiap pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksin secara digital melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Menurut dia, terdapat 1,015 juta orang yang datang ke pusat perbelanjaan pada sepekan terakhir berdasarkan data 'check in' pada aplikasi tersebut.
Pemerintah juga mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen, kemudian olahraga di luar ruangan boleh dilakukan sepanjang tidak lebih dari empat orang.
“Kami akan menutup bila ada yang melanggar ketentuan. Kami tidak ada kompromi terkait ini dan menjadi tanggung jawab pemilik untuk tidak menimbulkan klaster penularan baru,” ujar Menteri Luhut.
Sementara itu, perusahaan-perusahaan orientasi ekspor dan domestik akan mulai melakukan uji coba operasional dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan minimal dua sif.
Sebanyak 390 ribu karyawan akan terlibat dalam uji coba ini.
“Para perusahaan tersebut wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi juga untuk melakukan ‘screening’ terhadap karyawan dan non karyawan yang masuk ke lokasi pabrik,” kata dia.
Indonesia sejauh ini melaporkan 3,87 juta kasus Covid-19 dan kasus kematian sebanyak 118.833.