Erric Permana
03 Maret 2020•Update: 04 Maret 2020
JAKARTA
Indonesia menunda kebijakan pemberian insentif kepada agen perjalanan dan influencer untuk mendatangkan wisatawan asing menyusul ditemukannya kasus Covid-19 di Indonesia.
Menteri Pariwisata Wishnutama mengatakan pemerintah akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap kebijakan itu.
"[Penundaan] sampai lebih jelas lagi kondisinya," ujar Wishnutama di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemberian diskon tiket pesawat sebesar 50 persen untuk wisatawan lokal tetap diberlakukan.
"Tetap kan untuk turis dalam negeri," kata Budi Karya Sumadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Meski sudah berlaku sejak 1 Maret 2020, maskapai penerbangan kata dia masih akan melakukan pertemuan untuk membahas dasar hukum pemberian diskon tiket itu.
Sebelumnya, Pemerintah merilis paket kebijakan fiskal untuk memperkuat perekonomian Indonesia dalam menghadapi dampak Covid-19 terhadap pelemahan ekonomi dunia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan paket kebijakan fiskal ini di antaranya berisi empat kebijakan yang memberikan insentif subsidi di sektor perumahan dan pariwisata untuk mendukung konsumsi dan investasi.
Paket tersebut di antaranya memberikan insentif kepada maskapai penerbangan dan agen perjalanan untuk mendatangkan wisatawan asing ke dalam negeri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan anggaran sebesar Rp 298,5 miliar.
"Memberikan insentif per satuan wisatawan yang bisa dibawa ke dalam negeri untuk airlines, travel agent, untuk joint promotion, untuk tourist representative, dan untuk influencer," kata Sri Mulyani
Sementara untuk wisatawan dalam negeri, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 443,9 miliar kepada wisatawan lokal.
Subsidi diberikan dalam bentuk diskon harga tiket sebesar 30 persen untuk 25 persen jumlah kursi per pesawat di semua penerbangan menuju 10 destinasi wisata selama tiga bulan.